”Sampai kiamat pun tidak akan ada vaksin (meningitis) halal,” ujar ahli fiqih Institut Ilmu Alquran, KH Munif Suratmapratama, dalam seminar mengenai vaksin meningitis di Universitas YARSI, Jakarta, Selasa (3/8).
Dia mengatakan, proses pembuatan vaksin meningitis oleh semua pabrik farmasi memiliki kesamaan. Sehingga sangat aneh jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa halal untuk dua vaksin produksi Cina dan Italia.
Pemakaian vaksin haram pada jamaah haji pun dianggapnya sebagai hal yang tak melanggar aturan agama. Dia menjelaskan, dalam madzhab Hanafi pemakaian itu diperbolehkan dengan alasan. ”Untuk orang awam boleh dan itu sesuai dengan perkembangan zaman,” katanya.
Menggunakan pendapat lebih dari satu madzhab pun dianggap sah oleh Munif. Terlebih sebagian besar masyarakat Muslim Indonesia yang bermadzhab Syafi’ie.